Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007.

Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan.

Pada saat yang kurang lebih sama, JTVF juga mulai melakukan pendekatan kepada calon pengusaha TV lokal yang bersaing memperebutkan Kanal 44. Respon mereka cukup baik.Mereka menyatakan siap dengan format yang ditawarkan, dan menggunakan kanal 44 secara kolektif. Namun sejauh ini, gagasan tersebut belum disosialisasikan ke publik.

Gagasan ini secara resmi baru ditawarkan kepada para calon pengusaha TV Lokal dalam forum yang diselenggarakan oleh KPID awal bulan Januari 2008, setelah disosialisasikan dalam lingkungan KPID oleh beberapa komisioner yang juga aktif dalam forum-forum JTVF. Meski demikian, gagasan ini masih dianggap belum layak menjadi konsumsi publik.

Entah mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di Jogja, dengan sesegara mengadopsi teknologi TV Digital. Opini ini ditulis oleh seorang komisioner KPID, atas nama pribadi. Kebetulan saja, beliau bukan salah satu komisioner yang aktif dalam diskusi-diskusi, baik di Televisiana Indonesia maupun JTVF.

Ah … dunia memang sempit. Kalau kita bicara hal yang sama, maka gagasan bisa saja kebetulan sama. Terlepas dari riwayat perjalanan gagasan itu berikut area peredarannya.

Salam,
Agus Yuniarso
Galeri Video Foundation
Televisiana Indonesia
Jogja Television Forum

KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008.

Yang paling menarik, tulisan itu muncul dari seorang anggota komisioner KPID-DIY, dan menjadi semakin menarik, justeru ketika memberi keterangan bahwa tulisan itu merupakan pendapat pribadi.

Pendapat pribadi dari seorang anggota komisioner negara, namun diungkapkan di wilayah publik, justeru menunjuk ketidakberesan pada lembaga itu. Pertanyaannya bukan lagi: Tunggu apalagi, tetapi justeru ada apa lagi?

Diisyaratkan oleh tulisan itu, bahwa KPID-DIY menghadapi satu permasalahan sulit (bola panas), karena satu-satunya kanal, yakni kanal 44, “diperebutkan” oleh enam (di lain alinea disebut tujuh, mana yang benar?) investor.

Namun permasalahan yang sulit itu, dikunci dengan jawaban yang amat mudah: Digitalisasi saja, meski sandaran aturan hukumnya tidak ada, namun hal itu akan menyelesaikan masalah dengan adil, karena menurutnya, tidak ada investor yang dirugikan.

Pada sisi ini, keanehan itu muncul. Bagaimana mungkin seorang anggota komisioner KPID (meski sekali pun itu pendapat pribadi), lebih menitikberatkan pada kepentingan investor, dan sama sekali abai dengan tugas utamanya mengawal kepentingan publik?

[ baca selengkapnya disini  ]

Kesimpangsiuran pemahaman tentang Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) ternyata menjangkiti banyak pihak, baik pihak  yang berkepentingan terhadap pelaksanaannya, maupun pihak yang berkepentingan untuk menundanya. Simpang siur pemahaman, opini dan gagasan terjadi di kalangan Pemerintah, industri TV “nasional”, Komisi Penyiaran, industri TV lokal,  asosiasi, pengamat, akademisi, dsb. Seolah-olah, melaksanakan SSB sesulit meningkatkan 200% pendapatan per kapita rakyat Indonesia!!!

Kondisi ini tentu menguntungkan bagi “pihak tertentu”. Dalam diskusi-diskusi terbatas yang dilakukan Televisiana di Jogja, bahkan terindikasi bahwa kesimpangsiuran, isu kesiapan sumber daya lokal, regulasi, biaya investasi, diversity of ownership, dll. sengaja diciptakan untuk menyediakan alasan yang cukup bagi penundaan SSB. Dalam situasi seperti ini, “goodwill” menuju SSB kemudian bisa terabaikan. Bahkan, kita tidak bisa mendapat kepastian, apakah pada tanggal 28 Desember 2009 nanti, SBB sudah harus terlaksana, atau baru akan mulai dilaksanakan.

Tuntutan dan seruan KPID di beberapa wilayah kepada TV “nasional” untuk membentuk perwakilan, stasiun lokal atau content lokal, bahkan menuntut mereka untuk menghentikan siaran di wilayahnya, adalah sebuah contoh kesalahpahaman soal SSB. Televisi Berjaringan semestinya TIDAK diciptakan dengan model “TOP-DOWN” seperti itu. Jika TV “nasional” menciptakan sendiri jaringannya seperti itu, esensi SSB yang terkait dengan upaya desentralisasi dan demokratisasi industri penyiaran tidak akan tercapai. Setali tiga uang. Industri penyiaran tetap saja dimiliki oleh segelintir orang. Mereka tetap saja menjadi TUAN RUMAH di semua wilayah penyiaran di negeri ini. Publik lokal hanya menjadi penonton saja. Potensi industri penyiaran lokalpun tidak terberdayakan.

Televisi Berjaringan semestinya diciptakan dengan model “BOTTOM-UP”. Semisal, KPID bersama unsur-unsur lokal (Pemda, DPRD, Kadin, pengusaha, TV lokal, dll.) berupaya menciptakan pra kondisi yang memadai, sedemikian rupa hingga SSB  kehilangan alasan untuk tidak dilaksanakan di wilayahnya. KPID bersama mitra lokalnya harus memacu kesiapan industri penyiaran lokal.  Bisa dengan cara semakin memberdayakan TV lokal yang telah berdiri dan / atau  menciptakan  berdirinya TV lokal baru. Jika potensi industri penyiaran lokal di suatu wilayah telah mencapai kondisi yang memadai, maka pelaksanaan SSB menjadi MUTLAK untuk dilaksanakan. TV Lokal itulah, baik yang sudah mengudara maupun yang siap mengudara, yang akan menjadi TUAN RUMAH di wilayahnya sendiri, yang telah siap dipinang oleh TV “nasional”, untuk bermitra jaringan.

Begini pemahaman praktisnya. Bisakah KPID bersama mitra lokalnya memacu berdirinya 10 TV lokal di wilayahnya ? Atau, jika sudah ada TV Lokal yang berdiri, bisakah melengkapinya menjadi 10 TV lokal ? Bahwa tidak ada kanal yang tersedia untuk itu, tidak menjadi masalah. Ada saatnya dimana 10 kanal di setiap wilayah yang dipakai oleh 10 TV “nasional” itu akan diambil lagi oleh  mereka yang berhak untuk itu. Siapa ? Tentu saja industri penyiaran lokal. Ke-10 TV lokal itu. Agar tetap bisa mengudara disana, 10 TV “nasional” mau tidak mau harus bermitra dengan 10 TV lokal itu. Bukankah seperti itulah semestinya mekanisme ideal Televisi Berjaringan ?

Bahwa TV “nasional” kemudian terlibat membidani lahirnya TV Lokal, janganlah menjadi permasalahan, karena regulasi memungkinkan untuk itu. Atau, jika dipandang TV Lokal itu tidak memiliki kualifikasi profesional standar sebagaimana yang dibutuhkan TV “nasional”, toh mekanisme kemitraan bisa diatur sedemikian rupa  untuk  menyelesaikannya. Dengan asistensi, konsultasi, supervisi, dan semacamnyalah. Intinya, dalam skenario seperti ini, secara situasional SSB menjadi  layak untuk disegerakan. TV “nasional” relatif kehilangan kesulitan untuk mengadaptasinya.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, situasi KETERLANJURAN dalam SSB sebetulnya bisa dimanfaatkan. Idealnya, kanal-kanal ( berikut fasilitas transmisinya) sudah dimiliki oleh industri penyiaran lokal.  Lalu, stasiun TV yang  ingin mengudara secara nasional  menciptakan jejaring  di setiap wilayah, bekerjasama dengan industri penyiaran setempat. Sayangnya, di Indonesia sebagian stasiun TV TERLANJUR mengudara secara nasional, berikut kanal serta fasilitas transmisi yang dimilikinya di berbagai wilayah. Regulasi pun baru muncul belakangan.

Tapi toh semua ada hikmahnya. Dengan situasi KETERLANJURAN seperti ini, mendirikan TV lokal akan begitu mudahnya.  Tanpa perlu membuang sebagian besar investasi untuk fasilitas transmisi. Programming-nya pun tak perlu terlalu berat.  Tapi, ini hanya akan menjadi cerdik jika ada kata sepakat untuk sebuah siasat.

Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia 

Dengan jumlah kanal frekuensi yang terbatas, ditambah regulasi yang serba abu-abu, proses ijin pendirian sebuah stasiun televisi mudah dipahami akan menimbulkan KKN. Hanya saja, karena hanya berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak,  KKN disini tak terlampau terekspose ke publik.

Kasus TransTV di Purwokerto tentu bukan kasus eksklusif. Pengelola TV lain kemungkinan besar mengalami hal yang sama. Juga bukan hanya terjadi di televisi besar. Televisi kecil (swasta lokal, komunitas) juga mengalami hal serupa. Bedanya, televisi besar relatif mudah memecahkan masalah itu karena memiliki “bekal” yang cukup. Sementara televisi kecil bisa jadi akan rontok di tengah jalan. Gagal berdiri. Kalaupun berdiri, sebagian modalnya terbuang percuma untuk cost yang sebetulnya kontra produktif.

Di Jogja, saat ini ada sekitar 5 perusahaan yang antre mengajukan ijin pendirian TV lokal. Semuanya berupaya untuk memperebutkan 1 kanal tersisa, 44 UHF. Kanal tersisa, dalam arti kanal yang belum diisi oleh stasiun televisi manapun. Beberapa waktu yang lalu, kanal ini sempat diisi oleh NusaTV, salah satu “kontestan”. Tapi karena alasan melanggar hukum, Balai Monitor pun dengan sigap “memangkas”nya. Kontestan lainpun tepuk tangan. Ini bisa dilihat sebagai perlakukan yang tidak adil. Mengapa? Karena 2 stasiun TV lokal yang sudah mengudara, sebetulnya juga tidak mengudara pada jatah kanal frekuensi yang semestinya. Dari 14 kanal yang tersedia di Jogja, 10  kanal dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta, 1  oleh TVRI, (semestinya) 2 untuk  cadangan kanal digital, dan hanya 1 yang tersisa. Artinya, semua  TV lokal Jogja, baik yang sudah mengudara maupun  yang “ingin” mengudara, hanya memiliki  jatah 1 kanal saja untuk diperebutkan. Lalu, dimana ruang bagi TV lokal?

Menurut saya, perebutan kanal frekuensi seperti ini tidak perlu terjadi. Ruang bagi TV lokal sejatinya justru ada pada 10 kanal yang dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta itu. Kanal-kanal itu adalah sumber daya lokal yang semestinya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jogja sendiri.

Apakah berarti kemudian serta merta menggusur keberadaan TV “Nasional” Jakarta di Jogja? Tentu saja tidak. Justru dengan menunjukkan kesiapan orang Jogja untuk mengisi kanal yang dimilikinya, maka apa yang disebut Sistem Stasiun Bejaringan (SBB) akan kehilangan elastisitas pelaksanaannya. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Jika ternyata pengusaha yang berminat mengelola TV Lokal di Jogja tidak mencapai jumlah yang dibutuhkan, KPID bersama Pemda DIY tentu memiliki kecerdasan yang cukup untuk mengkondisikannya.  Jogja yang katanya ” istimewa”  bisa mengawalinya, tanpa harus menunggu semua daerah lain di Indonesia siap melaksanakannya.

Ke-10 TV “nasional”  Jakarta itu pun akan lebih “legowo” melaksanakan SSB, karena infrastruktur dan mitra lokal telah tersedia. SDM pun bukan menjadi masalah besar (khususnya di Jogja). Tinggal “lempar dadu” saja untuk mendapatkan  mitra yang sesuai.

Di sisi lain, mendirikan sebuah TV Swasta lokal akan jauh lebih “mudah”.  Dalam konsep SSB,  TV Lokal tak perlu lagi pusing-pusing dengan  programa siarannya. Mengapa ? Karena mereka cukup bertanggung jawab terhadap 30% dari total jam siarannya. Selebihnya adalah program jaringan. Untuk TV Jaringan yang mengudara 24 jam sehari, TV Lokal anggotanya hanya perlu me-manage programa siaran kurang dari 7 setengah jam. Tak perlu hingga 12-15 jam seperti kebanyakan TV Lokal yang sudah ada (dan sebagian besar terengah-engah). Itupun jumlah maksimal karena pada tahap awal,  regulasi mensyaratkan hanya 10% saja (kurang dari 2 setengah jam).

Di sisi investasi teknis, biayanya juga relatif lebih rendah. Keterlanjuran TV “nasional” Jakarta mendirikan pemancar relai semestinya bisa dimanfaatkan dengan lebih cerdik. Dalam konteks SSB plus keterlanjuran itu, yang terjadi justru kesia-siaan jika TV lokal membuang modal mendirikan pemancarnya sendiri. Untuk menjangkau seluruh area, toh mereka bisa bekerjasama dengan induk jaringannya dengan memanfaatkan  infrastruktur yang sudah ada.

SSB sudah pasti ditunda hingga 28 Desember 2009. Jika “template” khas Jogja ini bisa dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan, boleh kan membayangkan akan ada 11 TV Lokal di Jogjakarta? Dan, boleh kan membayangkan akan ada lebih dari 300 TV Lokal di Indonesia di akhir tahun 2009?

Tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Semuanya harus dibicarakan, diatur dan dipersiapkan dengan cermat. Semua pihak, terutama pihak lokal (KPID dan Pemda) perlu melakukan inisiasi dan langkah yang lebih strategis. Dan untuk memfasilitasi semua itulah mengapa Jogja Television Forum akan dideklarasikan di penghujung tahun ini.

Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia
Televisi Kecil – Jogja Television Forum

Sebagaimana kita ketahui ada beberapa TV lokal yang sudah beroperasi, misal : Bandung TV di Bandung, Bali TV di Bali, Riau TV di Pekanbaru Riau, Jogja TV di DIY, TA-TV di Solo dan diberbagai daerah lainnya. Belum lagi keberadaan televisi lokal lainnya yang belum terdata sama sekali. Dapat dibayangkan betapa ramainya udara Indonesia di masa yang akan datang dengan maraknya televisi lokal yang akan bermunculan.

Umumnya para pemohon televisi lokal dalam pengajuan izinnya bertekad mengusung kepentingan daerah dan memberi ruang bagi pengembangan kebudayaan daerah dalam rencana kegiatan siarannya. Sebuah cita-cita yang harus diapresiasi dan didukung. Sayangnya, menggeliatnya perkembangan televisi lokal tidak seindah yang dibayangkan. Televisi lokal yang sudah beroperasi banyak yang berjibaku dengan masalah internalnya, dari persoalan buruknya manajemen, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen keuangannya, hingga pada persoalan sulitnya mendapatkan share iklan.

Banyaknya masalah yang dihadapi oleh industri televisi lokal menuntut perhatian dan upaya untuk mengatasinya. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab regulator penyiaran, melainkan juga menjadi tanggung jawab pengelola televisi lokal itu sendiri. Dari sudut regulator diharapkan ada regulasi atau kebijakan yang memihak terhadap tumbuh kembangnya televisi lokal.

Sehubungan dengan hal diatas, PT. SaranaInsan MudaSelaras (SIMS) Jogja yang mengoperatori jaringan TV Kabel dan Internet di kota Jogja dan sekitarnya (Jogja Medianet), akan mengadakan diskusi santai membahas pertelevisian yang akan menghadirkan Pembina/Penasihat ATVLI, Bpk. Paulus Widayanto.

Diskusi santai yang akan membahas tentang pertelevisian ini akan diadakan di halaman kantor Jogja Medianet, pada hari Jum’at, tanggal 28 Desember 2007, mulai dari jam 19.00 – 21.00 wib. Setting Tempat : Lesehan bareng bersama angkringan Hotspot nya JMN (Neo Angkringan). Acara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan layak diikuti oleh para penggerak Industri Televisi Lokal dan para aktifis yang menggeluti TV Komunitas.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti acara ini dapat menghubungi : Divisi Content and Value Added Sevices PT. SIMS, Telp. : (0274) 544000 ext. 134 (hub : mbak Vero), Atau konfirmasi melalui email : content@jmn.net.id

Disampaikan oleh : Gana Arditya Mulia, Corporate Communication & Public Relation Manager, PT. SaranaInsan Mudaselaras (SIMS) Jogja, “Jogja Medianet” – “Bali Medianet” – “Kebumen Medianet” – “Magelang Medianet” url: www.sims.co.id

 

Update 5 Januari 2008, Tulisan terkait Pasca Diskusi:

 

“Portable TV sets” that worked in the traditional analogue TV network were introduced on the market a long time ago, but the quality of the image was not sufficiently good for mobile use. What was needed is digital TV technology that took into account the special requirements of a small wireless device. [ more ]

DVB-H is gaining a very strong position, especially in Europe. TV or radio are transmitted over the DVB-H in IP format (Internet Protocol), generally referred to as IPDC technology (IP Datacasting). IPDC complements the mobile phone network by adding significantly increased transmission capacity, but still one-way and timed. This technology enables the provision of high quality TV-type services and in the longer perspective, the transfer of various software products.  [ more ]

Craig Norris on the modern broadcast facilites (TV Technology Asia Pacific, Volume 25 Issue 4, July/August 2007): The modern broadcast facility is becoming a complex beast indeed. It isn’t just the internal workings that are transforming into IT platforms as this author described. It’s the distribution networks as well outside the TV station that are evolving and replicating. The modern broadcast engineer is expected to keep up with all these developments.  Read the rest of this entry »

Siaran Pers KBR68H | Jakarta , 4 Oktober 2007

Sensor oleh kelompok yang tidak toleran pada perbedaan pendapat, rupanya masih saja terjadi. Kali ini menimpa Yogya TV, stasiun televisi lokal yang berbasis di Yogyakarta.

Manajemen televisi itu, sejak 3 Oktober 2007, tidak dapat melanjutkan penayangan acara “Kongkow Bareng Gus Dur” dikarenakan situasi yang kurang kondusif. Demikian surat yang kami terima dari manajemen Yogya TV.

Menurut laporan yang kami kumpulkan, Yogya TV dikomplain oleh FPI Yogyakarta karena acara itu dianggap menghina pimpinan mereka. Yogya TV diminta untuk menghentikan penayangan acara Gus Dur tersebut.

Kami menghargai keputusan yang diambil Yogya TV. Tetapi kami menyesalkan adanya tekanan tekanan yang masih menghambat kebebasan bersiaran di negeri ini.

Kongkow Bareng Gus Dur adalah acara rutin yang diadakan KBR68H setiap Sabtu pagi, dan disiarkan lebih dari 70 radio anggota jaringan di seluruh Indonesia.

Selama ramadhan, program itu juga diputar untuk stasiun televisi, dan tersedia 15 episode yang siap tayang. Versi televisi ini diproduksi KBR68H bersama School for Broadcast Media, dan disebarluaskan dengan dukungan Ragam Production House dan Tifa Foundation. Sebanyak 12 televisi lokal, termasuk Yogya TV menyiarkan acara tersebut.

Kami berharap Yogya TV, juga media-media lain di negeri ini, akan terbebas dari berbagai tekanan, dan dapat menyiarkan program yang dinilainya layak untuk pemirsanya tanpa rasa was-was.

Santoso

Direktur Utama

KBR68H

TV Lokal antara Wayang dan Pengobatan Alternatif : Bila diurut ke belakang, kita tahu bahwa kelahiran televisi lokal merupakan kecelakaan sejarah belaka. Sistem komunikasi Indonesia tidak ditata berdasarkan kebutuhan lokal, tetapi serba sentralisasi. Sebelas stasiun televisi kita diset sejak awal untuk bersiaran secara nasional ( Dian Wardiana Sjuchro, Kompas Jawa Barat, 9 Juli 2007 ).

Investasi Lokal Melalui Televisi Lokal : Akhir tahun ini, stasiun televisi yang melakukan siaran nasional mau tidak mau harus melakukan kerja sama jaringan dengan stasiun televisi lokal. Keharusan ini semata-mata sebagai amanat dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ( Dede Mulkan, Kompas Jawa Barat, 19 Juli 2007 ). Akhir Desember 2007: TV Swasta Siaran Lokal: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh mengingatkan kepada seluruh pengelola televisi swasta nasional agar pada akhir Desember 2007 sudah melaksanakan program siaran muatan lokal (Kedaulatan Rakyat, 13 Agustus 2007).

Swasta dan Nilai Lokal dalam Televisi Kita: Tak banyak yang memuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Dr Ir Muhammad Nuh, tentang batas akhir siaran nasional televisi swasta kita. Bahkan media-media “besar” di Jakarta pun, tidak tertarik dengan berita itu (Sunardian Wirodono, Kedaulatan Rakyat 22 Agustus 2007).Jalan Terjal Televisi Berjaringan : Bisa jadi, siapa pun saat ini yang bergerak dalam industri televisi swasta pasti berdebar menunggu keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang sistem siaran berjaringan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 telah mengamanatkan kepada KPI untuk menyusun sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta untuk siap menjalankan sistem berjaringan pada Januari 2008. (Iswandi Syahputra, Kompas Jawa Tengah 25 Agustus 2007).

Televisi Swasta Harus Mematuhi Sistem Berjaringan : JIKA UU No 32/2002 tentang Penyiaran secara konsekuen dilaksanakan, maka mulai 28 Desember 2007 akan terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam konfigurasi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang memenuhi ruang publik daerah (Ki Gunawan, Kedaulatan Rakyat 3 September 2007).

Ade Armando: (Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional : Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. (Ade Armando, 30 Agustus 2007).

Televisiana Indonesia Network


Televisiana Indonesia: Situs blog utama Komunitas Televisi Alternatif Indonesia. Menyajikan info dan gagasan alternatif seputar media, teknologi dan regulasi pertelevisian di Indonesia.

NaratamaTV Club: Blog Naratama Rukmananda, TV Director di Voice of America (VOA), moderator Milis NaratamaTV Club. Berdomisili di Washington DC, USA.

MataYogya: Blog Sunardian Wirodono, Penggagas Media Audio Visual Semesta Yogyakarta (MataYogya), pekerja media, penulis buku " Matikan TV-Mu!". Berdomisili di Jogjakarta.

Agus Yuniarso's Blogsite: Blog Agus Yuniarso, Pengelola Televisiana Network, Galeri Video Foundation, dan penggagas Jogja Television Forum. Berdomisili di Jogjakarta.

Arsip Televisiana: Seleksi berita, artikel dan tautan seputar media, teknologi dan regulasi pertelevisian di Indonesia.

Small TV Consulting: Kumpulan gagasan dan panduan pengelolaan "televisi kecil" di Indonesia: TV ( jaringan ) Lokal, TV Komunitas, InHouse TV, Public Space TV, Local Cable Channel, WebTV, MobileTV, dll.

Televisi Kecil: Blog Jogja Television Forum (JTVF), komunitas untuk televisi alternatif di Jogjakarta.

Ingin bergabung sebagai penulis dalam sindikasi blog ini ?


a

Klik tertinggi

Selamat Datang!

Blog ini mengajak Anda berbagi info dan gagasan seputar media dan teknologi "televisi kecil": TV komunitas, TV lokal, kanal TV kabel, in-house TV, mobile TV, dll. Dikelola dari Jogjakarta oleh Agus Yuniarso.
Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

Statistik Kunjungan

  • 6,859 Kali