You are currently browsing the monthly archive for Oktober 2007.
“Portable TV sets” that worked in the traditional analogue TV network were introduced on the market a long time ago, but the quality of the image was not sufficiently good for mobile use. What was needed is digital TV technology that took into account the special requirements of a small wireless device. [ more ]
DVB-H is gaining a very strong position, especially in Europe. TV or radio are transmitted over the DVB-H in IP format (Internet Protocol), generally referred to as IPDC technology (IP Datacasting). IPDC complements the mobile phone network by adding significantly increased transmission capacity, but still one-way and timed. This technology enables the provision of high quality TV-type services and in the longer perspective, the transfer of various software products. [ more ]
Craig Norris on the modern broadcast facilites (TV Technology Asia Pacific, Volume 25 Issue 4, July/August 2007): The modern broadcast facility is becoming a complex beast indeed. It isn’t just the internal workings that are transforming into IT platforms as this author described. It’s the distribution networks as well outside the TV station that are evolving and replicating. The modern broadcast engineer is expected to keep up with all these developments. Read the rest of this entry »
Siaran Pers KBR68H | Jakarta , 4 Oktober 2007
Sensor oleh kelompok yang tidak toleran pada perbedaan pendapat, rupanya masih saja terjadi. Kali ini menimpa Yogya TV, stasiun televisi lokal yang berbasis di Yogyakarta.
Manajemen televisi itu, sejak 3 Oktober 2007, tidak dapat melanjutkan penayangan acara “Kongkow Bareng Gus Dur” dikarenakan situasi yang kurang kondusif. Demikian surat yang kami terima dari manajemen Yogya TV.
Menurut laporan yang kami kumpulkan, Yogya TV dikomplain oleh FPI Yogyakarta karena acara itu dianggap menghina pimpinan mereka. Yogya TV diminta untuk menghentikan penayangan acara Gus Dur tersebut.
Kami menghargai keputusan yang diambil Yogya TV. Tetapi kami menyesalkan adanya tekanan tekanan yang masih menghambat kebebasan bersiaran di negeri ini.
Kongkow Bareng Gus Dur adalah acara rutin yang diadakan KBR68H setiap Sabtu pagi, dan disiarkan lebih dari 70 radio anggota jaringan di seluruh Indonesia.
Selama ramadhan, program itu juga diputar untuk stasiun televisi, dan tersedia 15 episode yang siap tayang. Versi televisi ini diproduksi KBR68H bersama School for Broadcast Media, dan disebarluaskan dengan dukungan Ragam Production House dan Tifa Foundation. Sebanyak 12 televisi lokal, termasuk Yogya TV menyiarkan acara tersebut.
Kami berharap Yogya TV, juga media-media lain di negeri ini, akan terbebas dari berbagai tekanan, dan dapat menyiarkan program yang dinilainya layak untuk pemirsanya tanpa rasa was-was.
Santoso
Direktur Utama
KBR68H
TV Lokal antara Wayang dan Pengobatan Alternatif : Bila diurut ke belakang, kita tahu bahwa kelahiran televisi lokal merupakan kecelakaan sejarah belaka. Sistem komunikasi Indonesia tidak ditata berdasarkan kebutuhan lokal, tetapi serba sentralisasi. Sebelas stasiun televisi kita diset sejak awal untuk bersiaran secara nasional ( Dian Wardiana Sjuchro, Kompas Jawa Barat, 9 Juli 2007 ).
Investasi Lokal Melalui Televisi Lokal : Akhir tahun ini, stasiun televisi yang melakukan siaran nasional mau tidak mau harus melakukan kerja sama jaringan dengan stasiun televisi lokal. Keharusan ini semata-mata sebagai amanat dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ( Dede Mulkan, Kompas Jawa Barat, 19 Juli 2007 ). Akhir Desember 2007: TV Swasta Siaran Lokal: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh mengingatkan kepada seluruh pengelola televisi swasta nasional agar pada akhir Desember 2007 sudah melaksanakan program siaran muatan lokal (Kedaulatan Rakyat, 13 Agustus 2007).
Swasta dan Nilai Lokal dalam Televisi Kita: Tak banyak yang memuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Dr Ir Muhammad Nuh, tentang batas akhir siaran nasional televisi swasta kita. Bahkan media-media “besar” di Jakarta pun, tidak tertarik dengan berita itu (Sunardian Wirodono, Kedaulatan Rakyat 22 Agustus 2007).Jalan Terjal Televisi Berjaringan : Bisa jadi, siapa pun saat ini yang bergerak dalam industri televisi swasta pasti berdebar menunggu keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang sistem siaran berjaringan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 telah mengamanatkan kepada KPI untuk menyusun sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta untuk siap menjalankan sistem berjaringan pada Januari 2008. (Iswandi Syahputra, Kompas Jawa Tengah 25 Agustus 2007).
Televisi Swasta Harus Mematuhi Sistem Berjaringan : JIKA UU No 32/2002 tentang Penyiaran secara konsekuen dilaksanakan, maka mulai 28 Desember 2007 akan terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam konfigurasi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang memenuhi ruang publik daerah (Ki Gunawan, Kedaulatan Rakyat 3 September 2007).
Ade Armando: (Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional : Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. (Ade Armando, 30 Agustus 2007).
Bangkitlah Televisi Lokal !: Menggeliatnya perkembangan televisi lokal tidak seindah yang dibayangkan. Televisi lokal yang sudah beroperasi banyak yang berjibaku dengan masalah internalnya, dari persoalan buruknya manajemen, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen keuangannya, hingga pada persoalan sulitnya mendapatkan share iklan ( MZ Al-Faqih, Kompas Jawa Barat, 5 September 2006 ).
Televisi Lokal dan Budaya Lokal : kemunculan stasiun televisi lokal juga tak beda dengan televisi swasta nasional yang terkesan tanpa persiapan, selain sekadar hanya membaca peluang, terutama peluang bisnis. Berdasarkan pengamatan, keberadaannya tidak lebih hanya sekadar replika stasiun televisi nasional yang telah jauh lebih populer dan banyak diakses masyarakat. ( Gunawan Witjaksana, Kompas Jawa Tengah, 14 Oktober 2006 ). Berita Kriminal dalam Televisi Lokal : Skandal, yang berarti perilaku yang tidak baik dan menimbulkan perasaan malu atau aib yang bisa merontokkan martabat seseorang, berubah menjadi hiburan sensasional di tangan jurnalis televisi lokal yang menerapkan tabloidisasi ( Triyono Lukmantoro, Kompas Yogyakarta, 20 Desember 2006 ).
Gaya Hidup dalam Televisi Lokal : Setidaknya dua televisi lokal di wilayah Jakarta, O Channel serta Jak TV, niscaya menjadi tontonan alternatif warga Jakarta di samping beberapa stasiun nasional yang mapan. Satu stasiun lagi, Spacetoon, lebih menyasar pangsa pemirsa anak-anak dan menjadi tontonan alternatif keluarga ( Susi Iwaty, Kompas 21 Januari 2007 ).Menjual Rumah demi Sinetron : Meskipun pengelola stasiun televisi lokal belum bisa berkontribusi banyak pada pengembangan film berformat Jatim, setidaknya sampai sekarang stasiun televisi lokal belum membeli film berciri Jatim. Beberapa stasiun malah meminta bayaran untuk menayangkan film dan sinetron lokal ( Kris Razianto Mada, Kompas Jawa Timur, 30 Maret 2007 ).
Siaran Lokal Rangsang Pertumbuhan Budaya : Sebanyak 90 persen dari 14 kanal televisi UHF yang dimiliki DI Yogyakarta masih dikuasai oleh televisi Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY telah melayangkan surat ke televisi Jakarta agar mulai membuka jaringan sendiri. “KPID harus terus memperjuangkan hak kanal ini untuk perkembangan televisi lokal. Televisi Jakarta harus membuka jaringan sendiri atau hengkang dari DIY,” ( Kompas Yogyakarta, 26 April 2007 ).
Penguatan Desentralisasi Penyiaran Televisi: Bagi dunia pertelevisian Indonesia, 2007 merupakan tahun penuh harapan bagi terciptanya sistem penyiaran (TV) yang demokratis. Sejak munculnya penyiaran TV yang pertama di Indonesia tahun 1962 sampai sekarang penyelenggaraan penyiaran kita masih sentralistik, dimonopoli oleh “Jakarta” (Antonius Darmanto, Kedaulatan Rakyat 16 Juni 2007).
Saat ini sebenarnya pertelevisian Indonesia sedang memasuki saat-saat yang mendebarkan dengan adanya rencana penerapan penyiaran televisi secara digital. Kondisinya sangat berbeda dengan negara-negara maju yang wilayahnya kecil dan penduduknya berpenghasilan besar. Kemiskinan menyebabkan hal yang sebenarnya bersifat teknis itu menjadi sangat sensitif.
Sekitar 10 tahun lalu gagasan mengubah sistem penyiaran (transmisi) secara analog menjadi digital sempat meresahkan masyarakat karena khawatir pesawat televisi miliknya tidak bisa digunakan lagi. Apalagi bagi yang baru membeli pesawat TV karena pada saat itu era televisi swasta juga baru mulai menggeliat.
Situasi waktu itu memang terdorong oleh aktivitas stasiun TV swasta baru (analog) yang masih harus berhadapan dengan para pemilik televisi hitam-putih, di mana tayangan program stasiun TV yang baru mulai beroperasi harus juga bisa ditangkap oleh pesawat TV hitam-putih, yang masih dimiliki sebagian masyarakat saat itu.
Tulisan AW Subarkah di Harian Kompas, 7 Juni 2007 [ baca selengkapnya ]
Migrasi menuju siaran TV digital bukan berarti harus berpindah menggunakan pesawat TV baru yang bisa menerima siaran secara digital.
Meski sinyal yang dikirimkan dari stasiun pemancar berupa sinyal digital, pesawat TV berpenala (tuner) analog bisa ditambahkan perangkat bernama set-top box untuk dapat menerima sinyal TV digital ini.
Kelebihan sinyal digital dibandingkan dengan analog adalah ketahanannya terhadap derau dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di bagian penerima dengan suatu kode koreksi error (error correction code). Keuntungan lainnya adalah konsumsi bandwidth yang lebih efisien dan efek interferensi yang lebih rendah. Pada beberapa standar, hal ini dimungkinkan oleh penggunaan sistem OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak.
Pada sistem analog, efek lintasan jamak ini akan menimbulkan echo yang berakibat munculnya gambar ganda yang sangat mengganggu kenikmatan menonton. Sinyal digital juga bisa dioperasikan dengan daya yang lebih rendah serta menghasilkan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih bagus daripada TV analog.
Tulisan Hary Budiarto di Harian Kompas, 7 Juni 2007 [ baca selengkapnya ]
KPI, Depkominfo dan ATVSI Bahas SSB: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melakukan pembahasan bersama mengenai rencana akan diberlakukannya Sistem Siaran Berjaringan (SSB) akhir tahun ini (28 Desember 2007). ( Komisi Penyiaran Indonesia, 30 Juli 2007 ).
ATVSI Masih Pesimis Soal Sistem Stasiun Berjaringan: ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Karni Ilyas menyatakan bahwa Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) akan sulit untuk diterapkan. ( Komisi Penyiaran Indonesia, 30 Juli 2007 ).
Rancangan Peraturan SSB Disetujui: Komisi Bidang Perijinan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyetujui Rancangan Draf Peraturan Siaran Sistem Berjaringan (SSB) untuk disahkan menjadi Peraturan KPI. Namun, sebelum peraturan tersebut disahkan menjadi sebuah regulasi murni, KPI mesti melakukan uji materi atau sosialisasi dengan pihak industri dan Pemerintah. ( Komisi Penyiaran Indonesia, 30 Juli 2007 ).
Menkominfo dan KPI Sepakat Akan Membentuk Tim Teknis Perizinan dan SSB: Dalam silaturahminya ke kantor KPI Pusat kemarin sore (5/7), Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh sepakat untuk membentuk tim teknis yang terdiri dari unsur KPI dan Depkominfo guna menyelesaikan masalah perizinan dan membahas konsep Sistem Stasiun Berjaringan (SBB). ( Komisi Penyiaran Indonesia, 5 Juli 2007 ).


