TV Lokal antara Wayang dan Pengobatan Alternatif : Bila diurut ke belakang, kita tahu bahwa kelahiran televisi lokal merupakan kecelakaan sejarah belaka. Sistem komunikasi Indonesia tidak ditata berdasarkan kebutuhan lokal, tetapi serba sentralisasi. Sebelas stasiun televisi kita diset sejak awal untuk bersiaran secara nasional ( Dian Wardiana Sjuchro, Kompas Jawa Barat, 9 Juli 2007 ).
Investasi Lokal Melalui Televisi Lokal : Akhir tahun ini, stasiun televisi yang melakukan siaran nasional mau tidak mau harus melakukan kerja sama jaringan dengan stasiun televisi lokal. Keharusan ini semata-mata sebagai amanat dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ( Dede Mulkan, Kompas Jawa Barat, 19 Juli 2007 ). Akhir Desember 2007: TV Swasta Siaran Lokal: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh mengingatkan kepada seluruh pengelola televisi swasta nasional agar pada akhir Desember 2007 sudah melaksanakan program siaran muatan lokal (Kedaulatan Rakyat, 13 Agustus 2007).
Swasta dan Nilai Lokal dalam Televisi Kita: Tak banyak yang memuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Dr Ir Muhammad Nuh, tentang batas akhir siaran nasional televisi swasta kita. Bahkan media-media “besar” di Jakarta pun, tidak tertarik dengan berita itu (Sunardian Wirodono, Kedaulatan Rakyat 22 Agustus 2007).Jalan Terjal Televisi Berjaringan : Bisa jadi, siapa pun saat ini yang bergerak dalam industri televisi swasta pasti berdebar menunggu keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang sistem siaran berjaringan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 telah mengamanatkan kepada KPI untuk menyusun sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta untuk siap menjalankan sistem berjaringan pada Januari 2008. (Iswandi Syahputra, Kompas Jawa Tengah 25 Agustus 2007).
Televisi Swasta Harus Mematuhi Sistem Berjaringan : JIKA UU No 32/2002 tentang Penyiaran secara konsekuen dilaksanakan, maka mulai 28 Desember 2007 akan terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam konfigurasi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang memenuhi ruang publik daerah (Ki Gunawan, Kedaulatan Rakyat 3 September 2007).
Ade Armando: (Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional : Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. (Ade Armando, 30 Agustus 2007).



No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini