You are currently browsing the monthly archive for Januari 2008.

Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007.

Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan.

Pada saat yang kurang lebih sama, JTVF juga mulai melakukan pendekatan kepada calon pengusaha TV lokal yang bersaing memperebutkan Kanal 44. Respon mereka cukup baik.Mereka menyatakan siap dengan format yang ditawarkan, dan menggunakan kanal 44 secara kolektif. Namun sejauh ini, gagasan tersebut belum disosialisasikan ke publik.

Gagasan ini secara resmi baru ditawarkan kepada para calon pengusaha TV Lokal dalam forum yang diselenggarakan oleh KPID awal bulan Januari 2008, setelah disosialisasikan dalam lingkungan KPID oleh beberapa komisioner yang juga aktif dalam forum-forum JTVF. Meski demikian, gagasan ini masih dianggap belum layak menjadi konsumsi publik.

Entah mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di Jogja, dengan sesegara mengadopsi teknologi TV Digital. Opini ini ditulis oleh seorang komisioner KPID, atas nama pribadi. Kebetulan saja, beliau bukan salah satu komisioner yang aktif dalam diskusi-diskusi, baik di Televisiana Indonesia maupun JTVF.

Ah … dunia memang sempit. Kalau kita bicara hal yang sama, maka gagasan bisa saja kebetulan sama. Terlepas dari riwayat perjalanan gagasan itu berikut area peredarannya.

Salam,
Agus Yuniarso
Galeri Video Foundation
Televisiana Indonesia
Jogja Television Forum

KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008.

Yang paling menarik, tulisan itu muncul dari seorang anggota komisioner KPID-DIY, dan menjadi semakin menarik, justeru ketika memberi keterangan bahwa tulisan itu merupakan pendapat pribadi.

Pendapat pribadi dari seorang anggota komisioner negara, namun diungkapkan di wilayah publik, justeru menunjuk ketidakberesan pada lembaga itu. Pertanyaannya bukan lagi: Tunggu apalagi, tetapi justeru ada apa lagi?

Diisyaratkan oleh tulisan itu, bahwa KPID-DIY menghadapi satu permasalahan sulit (bola panas), karena satu-satunya kanal, yakni kanal 44, “diperebutkan” oleh enam (di lain alinea disebut tujuh, mana yang benar?) investor.

Namun permasalahan yang sulit itu, dikunci dengan jawaban yang amat mudah: Digitalisasi saja, meski sandaran aturan hukumnya tidak ada, namun hal itu akan menyelesaikan masalah dengan adil, karena menurutnya, tidak ada investor yang dirugikan.

Pada sisi ini, keanehan itu muncul. Bagaimana mungkin seorang anggota komisioner KPID (meski sekali pun itu pendapat pribadi), lebih menitikberatkan pada kepentingan investor, dan sama sekali abai dengan tugas utamanya mengawal kepentingan publik?

[ baca selengkapnya disini  ]

Kesimpangsiuran pemahaman tentang Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) ternyata menjangkiti banyak pihak, baik pihak  yang berkepentingan terhadap pelaksanaannya, maupun pihak yang berkepentingan untuk menundanya. Simpang siur pemahaman, opini dan gagasan terjadi di kalangan Pemerintah, industri TV “nasional”, Komisi Penyiaran, industri TV lokal,  asosiasi, pengamat, akademisi, dsb. Seolah-olah, melaksanakan SSB sesulit meningkatkan 200% pendapatan per kapita rakyat Indonesia!!!

Kondisi ini tentu menguntungkan bagi “pihak tertentu”. Dalam diskusi-diskusi terbatas yang dilakukan Televisiana di Jogja, bahkan terindikasi bahwa kesimpangsiuran, isu kesiapan sumber daya lokal, regulasi, biaya investasi, diversity of ownership, dll. sengaja diciptakan untuk menyediakan alasan yang cukup bagi penundaan SSB. Dalam situasi seperti ini, “goodwill” menuju SSB kemudian bisa terabaikan. Bahkan, kita tidak bisa mendapat kepastian, apakah pada tanggal 28 Desember 2009 nanti, SBB sudah harus terlaksana, atau baru akan mulai dilaksanakan.

Tuntutan dan seruan KPID di beberapa wilayah kepada TV “nasional” untuk membentuk perwakilan, stasiun lokal atau content lokal, bahkan menuntut mereka untuk menghentikan siaran di wilayahnya, adalah sebuah contoh kesalahpahaman soal SSB. Televisi Berjaringan semestinya TIDAK diciptakan dengan model “TOP-DOWN” seperti itu. Jika TV “nasional” menciptakan sendiri jaringannya seperti itu, esensi SSB yang terkait dengan upaya desentralisasi dan demokratisasi industri penyiaran tidak akan tercapai. Setali tiga uang. Industri penyiaran tetap saja dimiliki oleh segelintir orang. Mereka tetap saja menjadi TUAN RUMAH di semua wilayah penyiaran di negeri ini. Publik lokal hanya menjadi penonton saja. Potensi industri penyiaran lokalpun tidak terberdayakan.

Televisi Berjaringan semestinya diciptakan dengan model “BOTTOM-UP”. Semisal, KPID bersama unsur-unsur lokal (Pemda, DPRD, Kadin, pengusaha, TV lokal, dll.) berupaya menciptakan pra kondisi yang memadai, sedemikian rupa hingga SSB  kehilangan alasan untuk tidak dilaksanakan di wilayahnya. KPID bersama mitra lokalnya harus memacu kesiapan industri penyiaran lokal.  Bisa dengan cara semakin memberdayakan TV lokal yang telah berdiri dan / atau  menciptakan  berdirinya TV lokal baru. Jika potensi industri penyiaran lokal di suatu wilayah telah mencapai kondisi yang memadai, maka pelaksanaan SSB menjadi MUTLAK untuk dilaksanakan. TV Lokal itulah, baik yang sudah mengudara maupun yang siap mengudara, yang akan menjadi TUAN RUMAH di wilayahnya sendiri, yang telah siap dipinang oleh TV “nasional”, untuk bermitra jaringan.

Begini pemahaman praktisnya. Bisakah KPID bersama mitra lokalnya memacu berdirinya 10 TV lokal di wilayahnya ? Atau, jika sudah ada TV Lokal yang berdiri, bisakah melengkapinya menjadi 10 TV lokal ? Bahwa tidak ada kanal yang tersedia untuk itu, tidak menjadi masalah. Ada saatnya dimana 10 kanal di setiap wilayah yang dipakai oleh 10 TV “nasional” itu akan diambil lagi oleh  mereka yang berhak untuk itu. Siapa ? Tentu saja industri penyiaran lokal. Ke-10 TV lokal itu. Agar tetap bisa mengudara disana, 10 TV “nasional” mau tidak mau harus bermitra dengan 10 TV lokal itu. Bukankah seperti itulah semestinya mekanisme ideal Televisi Berjaringan ?

Bahwa TV “nasional” kemudian terlibat membidani lahirnya TV Lokal, janganlah menjadi permasalahan, karena regulasi memungkinkan untuk itu. Atau, jika dipandang TV Lokal itu tidak memiliki kualifikasi profesional standar sebagaimana yang dibutuhkan TV “nasional”, toh mekanisme kemitraan bisa diatur sedemikian rupa  untuk  menyelesaikannya. Dengan asistensi, konsultasi, supervisi, dan semacamnyalah. Intinya, dalam skenario seperti ini, secara situasional SSB menjadi  layak untuk disegerakan. TV “nasional” relatif kehilangan kesulitan untuk mengadaptasinya.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, situasi KETERLANJURAN dalam SSB sebetulnya bisa dimanfaatkan. Idealnya, kanal-kanal ( berikut fasilitas transmisinya) sudah dimiliki oleh industri penyiaran lokal.  Lalu, stasiun TV yang  ingin mengudara secara nasional  menciptakan jejaring  di setiap wilayah, bekerjasama dengan industri penyiaran setempat. Sayangnya, di Indonesia sebagian stasiun TV TERLANJUR mengudara secara nasional, berikut kanal serta fasilitas transmisi yang dimilikinya di berbagai wilayah. Regulasi pun baru muncul belakangan.

Tapi toh semua ada hikmahnya. Dengan situasi KETERLANJURAN seperti ini, mendirikan TV lokal akan begitu mudahnya.  Tanpa perlu membuang sebagian besar investasi untuk fasilitas transmisi. Programming-nya pun tak perlu terlalu berat.  Tapi, ini hanya akan menjadi cerdik jika ada kata sepakat untuk sebuah siasat.

Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia 

Televisiana Indonesia Network


Televisiana Indonesia: Situs blog utama Komunitas Televisi Alternatif Indonesia. Menyajikan info dan gagasan alternatif seputar media, teknologi dan regulasi pertelevisian di Indonesia.

NaratamaTV Club: Blog Naratama Rukmananda, TV Director di Voice of America (VOA), moderator Milis NaratamaTV Club. Berdomisili di Washington DC, USA.

MataYogya: Blog Sunardian Wirodono, Penggagas Media Audio Visual Semesta Yogyakarta (MataYogya), pekerja media, penulis buku " Matikan TV-Mu!". Berdomisili di Jogjakarta.

Agus Yuniarso's Blogsite: Blog Agus Yuniarso, Pengelola Televisiana Network, Galeri Video Foundation, dan penggagas Jogja Television Forum. Berdomisili di Jogjakarta.

Arsip Televisiana: Seleksi berita, artikel dan tautan seputar media, teknologi dan regulasi pertelevisian di Indonesia.

Small TV Consulting: Kumpulan gagasan dan panduan pengelolaan "televisi kecil" di Indonesia: TV ( jaringan ) Lokal, TV Komunitas, InHouse TV, Public Space TV, Local Cable Channel, WebTV, MobileTV, dll.

Televisi Kecil: Blog Jogja Television Forum (JTVF), komunitas untuk televisi alternatif di Jogjakarta.

Ingin bergabung sebagai penulis dalam sindikasi blog ini ?


a

Selamat Datang!

Blog ini mengajak Anda berbagi info dan gagasan seputar media dan teknologi "televisi kecil": TV komunitas, TV lokal, kanal TV kabel, in-house TV, mobile TV, dll. Dikelola dari Jogjakarta oleh Agus Yuniarso.
Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

Statistik Kunjungan

  • 7,653 Kali