You are currently browsing the category archive for the 'Uncategorized' category.
Kesimpangsiuran pemahaman tentang Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) ternyata menjangkiti banyak pihak, baik pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaannya, maupun pihak yang berkepentingan untuk menundanya. Simpang siur pemahaman, opini dan gagasan terjadi di kalangan Pemerintah, industri TV “nasional”, Komisi Penyiaran, industri TV lokal, asosiasi, pengamat, akademisi, dsb. Seolah-olah, melaksanakan SSB sesulit meningkatkan 200% pendapatan per kapita rakyat Indonesia!!!
Kondisi ini tentu menguntungkan bagi “pihak tertentu”. Dalam diskusi-diskusi terbatas yang dilakukan Televisiana di Jogja, bahkan terindikasi bahwa kesimpangsiuran, isu kesiapan sumber daya lokal, regulasi, biaya investasi, diversity of ownership, dll. sengaja diciptakan untuk menyediakan alasan yang cukup bagi penundaan SSB. Dalam situasi seperti ini, “goodwill” menuju SSB kemudian bisa terabaikan. Bahkan, kita tidak bisa mendapat kepastian, apakah pada tanggal 28 Desember 2009 nanti, SBB sudah harus terlaksana, atau baru akan mulai dilaksanakan.
Tuntutan dan seruan KPID di beberapa wilayah kepada TV “nasional” untuk membentuk perwakilan, stasiun lokal atau content lokal, bahkan menuntut mereka untuk menghentikan siaran di wilayahnya, adalah sebuah contoh kesalahpahaman soal SSB. Televisi Berjaringan semestinya TIDAK diciptakan dengan model “TOP-DOWN” seperti itu. Jika TV “nasional” menciptakan sendiri jaringannya seperti itu, esensi SSB yang terkait dengan upaya desentralisasi dan demokratisasi industri penyiaran tidak akan tercapai. Setali tiga uang. Industri penyiaran tetap saja dimiliki oleh segelintir orang. Mereka tetap saja menjadi TUAN RUMAH di semua wilayah penyiaran di negeri ini. Publik lokal hanya menjadi penonton saja. Potensi industri penyiaran lokalpun tidak terberdayakan.
Televisi Berjaringan semestinya diciptakan dengan model “BOTTOM-UP”. Semisal, KPID bersama unsur-unsur lokal (Pemda, DPRD, Kadin, pengusaha, TV lokal, dll.) berupaya menciptakan pra kondisi yang memadai, sedemikian rupa hingga SSB kehilangan alasan untuk tidak dilaksanakan di wilayahnya. KPID bersama mitra lokalnya harus memacu kesiapan industri penyiaran lokal. Bisa dengan cara semakin memberdayakan TV lokal yang telah berdiri dan / atau menciptakan berdirinya TV lokal baru. Jika potensi industri penyiaran lokal di suatu wilayah telah mencapai kondisi yang memadai, maka pelaksanaan SSB menjadi MUTLAK untuk dilaksanakan. TV Lokal itulah, baik yang sudah mengudara maupun yang siap mengudara, yang akan menjadi TUAN RUMAH di wilayahnya sendiri, yang telah siap dipinang oleh TV “nasional”, untuk bermitra jaringan.
Begini pemahaman praktisnya. Bisakah KPID bersama mitra lokalnya memacu berdirinya 10 TV lokal di wilayahnya ? Atau, jika sudah ada TV Lokal yang berdiri, bisakah melengkapinya menjadi 10 TV lokal ? Bahwa tidak ada kanal yang tersedia untuk itu, tidak menjadi masalah. Ada saatnya dimana 10 kanal di setiap wilayah yang dipakai oleh 10 TV “nasional” itu akan diambil lagi oleh mereka yang berhak untuk itu. Siapa ? Tentu saja industri penyiaran lokal. Ke-10 TV lokal itu. Agar tetap bisa mengudara disana, 10 TV “nasional” mau tidak mau harus bermitra dengan 10 TV lokal itu. Bukankah seperti itulah semestinya mekanisme ideal Televisi Berjaringan ?
Bahwa TV “nasional” kemudian terlibat membidani lahirnya TV Lokal, janganlah menjadi permasalahan, karena regulasi memungkinkan untuk itu. Atau, jika dipandang TV Lokal itu tidak memiliki kualifikasi profesional standar sebagaimana yang dibutuhkan TV “nasional”, toh mekanisme kemitraan bisa diatur sedemikian rupa untuk menyelesaikannya. Dengan asistensi, konsultasi, supervisi, dan semacamnyalah. Intinya, dalam skenario seperti ini, secara situasional SSB menjadi layak untuk disegerakan. TV “nasional” relatif kehilangan kesulitan untuk mengadaptasinya.
Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, situasi KETERLANJURAN dalam SSB sebetulnya bisa dimanfaatkan. Idealnya, kanal-kanal ( berikut fasilitas transmisinya) sudah dimiliki oleh industri penyiaran lokal. Lalu, stasiun TV yang ingin mengudara secara nasional menciptakan jejaring di setiap wilayah, bekerjasama dengan industri penyiaran setempat. Sayangnya, di Indonesia sebagian stasiun TV TERLANJUR mengudara secara nasional, berikut kanal serta fasilitas transmisi yang dimilikinya di berbagai wilayah. Regulasi pun baru muncul belakangan.
Tapi toh semua ada hikmahnya. Dengan situasi KETERLANJURAN seperti ini, mendirikan TV lokal akan begitu mudahnya. Tanpa perlu membuang sebagian besar investasi untuk fasilitas transmisi. Programming-nya pun tak perlu terlalu berat. Tapi, ini hanya akan menjadi cerdik jika ada kata sepakat untuk sebuah siasat.
Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia
Sebagaimana kita ketahui ada beberapa TV lokal yang sudah beroperasi, misal : Bandung TV di Bandung, Bali TV di Bali, Riau TV di Pekanbaru Riau, Jogja TV di DIY, TA-TV di Solo dan diberbagai daerah lainnya. Belum lagi keberadaan televisi lokal lainnya yang belum terdata sama sekali. Dapat dibayangkan betapa ramainya udara Indonesia di masa yang akan datang dengan maraknya televisi lokal yang akan bermunculan.
Umumnya para pemohon televisi lokal dalam pengajuan izinnya bertekad mengusung kepentingan daerah dan memberi ruang bagi pengembangan kebudayaan daerah dalam rencana kegiatan siarannya. Sebuah cita-cita yang harus diapresiasi dan didukung. Sayangnya, menggeliatnya perkembangan televisi lokal tidak seindah yang dibayangkan. Televisi lokal yang sudah beroperasi banyak yang berjibaku dengan masalah internalnya, dari persoalan buruknya manajemen, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen keuangannya, hingga pada persoalan sulitnya mendapatkan share iklan.
Banyaknya masalah yang dihadapi oleh industri televisi lokal menuntut perhatian dan upaya untuk mengatasinya. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab regulator penyiaran, melainkan juga menjadi tanggung jawab pengelola televisi lokal itu sendiri. Dari sudut regulator diharapkan ada regulasi atau kebijakan yang memihak terhadap tumbuh kembangnya televisi lokal.
Sehubungan dengan hal diatas, PT. SaranaInsan MudaSelaras (SIMS) Jogja yang mengoperatori jaringan TV Kabel dan Internet di kota Jogja dan sekitarnya (Jogja Medianet), akan mengadakan diskusi santai membahas pertelevisian yang akan menghadirkan Pembina/Penasihat ATVLI, Bpk. Paulus Widayanto.
Diskusi santai yang akan membahas tentang pertelevisian ini akan diadakan di halaman kantor Jogja Medianet, pada hari Jum’at, tanggal 28 Desember 2007, mulai dari jam 19.00 – 21.00 wib. Setting Tempat : Lesehan bareng bersama angkringan Hotspot nya JMN (Neo Angkringan). Acara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan layak diikuti oleh para penggerak Industri Televisi Lokal dan para aktifis yang menggeluti TV Komunitas.
Bagi yang tertarik untuk mengikuti acara ini dapat menghubungi : Divisi Content and Value Added Sevices PT. SIMS, Telp. : (0274) 544000 ext. 134 (hub : mbak Vero), Atau konfirmasi melalui email : content@jmn.net.id
Disampaikan oleh : Gana Arditya Mulia, Corporate Communication & Public Relation Manager, PT. SaranaInsan Mudaselaras (SIMS) Jogja, “Jogja Medianet” – “Bali Medianet” – “Kebumen Medianet” – “Magelang Medianet” url: www.sims.co.id
Update 5 Januari 2008, Tulisan terkait Pasca Diskusi:
- Televisi Nasional Awalnyapun Berbasis Lokal
- Berita dari Daerah Tidak Sama dengan Konten Lokal
- Dari hasil Diskusi Santai Penyiaran Televisi


