TransTV, KKN dan 300 TV Lokal Indonesia

Dengan jumlah kanal frekuensi yang terbatas, ditambah regulasi yang serba abu-abu, proses ijin pendirian sebuah stasiun televisi mudah dipahami akan menimbulkan dugaan KKN. Hanya saja, karena hanya berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak,  dugaan KKN disini tak terlampau terekspose ke publik.

Baca selengkapnya di Kompasiana.com.

7 Komentar

Filed under Uncategorized

7 responses to “TransTV, KKN dan 300 TV Lokal Indonesia

  1. Arnowo

    Saya bingung dengan penundaan deadline tgl 27 Desember kemarin, apakah pemerintah berusaha dimainkan oleh pelaku2 industri besar terutama teman2 di jakarta ?

    ARNOWO
    Broadcast System Integrator
    Lotus Media, CV
    Cell: 021-91964349
    Tel/fax: 021-77215072
    email: lotusmediainfo@gmail.com
    Please visit us at http://lotusmedia.multply.com

  2. Indra

    Kenapa cuma sisa ch44? Lalu ch besar (54, 56 dst) buat apa? Kenapa ch ganjil tidak dimanfaatkan?

  3. Sesuai KM Perhubungan RI No. 76 Tahun 2003, di wilayah layanan Yogyakarta dan sekitarnya tersedia 14 kanal dari 22 hingga 48 UHF dan hanya tersisa 1 kanal, 44 UHF. Kanal 50 dan seterusnya menjadi milik wilayah layanan Magelang, Temanggung dan Salatiga. Karena alasan teknis, kanal ganjil tidak bisa dipakai bersama di satu tempat yang memiliki jatah kanal genap.

  4. Indra

    Kalau begitu bangun saja stasiun tv baru dengan kanal tinggi di perbatasan Magelang Jogja.

  5. namanya LOkal mbok siarannya terbatas aja …….12 jam cukup…!

  6. halo jogja!!! salam kenal…
    berminat menayangkan program film indie ga?
    di bandung sudah ada 2 stasiun tv lokal yg menayangkan.
    kami bisa jual programnya kalau berminat 🙂

    trims.

Tinggalkan komentar