Kanal 44 Jogja vs. Televisi Digital

Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007. Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan.

Pada saat yang kurang lebih sama, JTVF juga mulai melakukan pendekatan kepada calon pengusaha TV lokal yang bersaing memperebutkan Kanal 44. Respon mereka cukup baik.Mereka menyatakan siap dengan format yang ditawarkan, dan menggunakan kanal 44 secara kolektif. Namun sejauh ini, gagasan tersebut belum disosialisasikan ke publik.

Gagasan ini secara resmi baru ditawarkan kepada para calon pengusaha TV Lokal dalam forum yang diselenggarakan oleh KPID awal bulan Januari 2008, setelah disosialisasikan dalam lingkungan KPID oleh beberapa komisioner yang juga aktif dalam forum-forum JTVF. Meski demikian, gagasan ini masih dianggap belum layak menjadi konsumsi publik.

Kebetulan saja, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008 yang seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di Jogja, dengan sesegara mengadopsi teknologi TV Digital. Ah … dunia memang sempit. Kalau kita bicara hal yang sama, maka gagasan bisa saja kebetulan sama. Terlepas dari riwayat perjalanan gagasan itu berikut area peredarannya.

Salam,
Agus Yuniarso / Televisiana Indonesia

3 Komentar

Filed under Uncategorized

3 responses to “Kanal 44 Jogja vs. Televisi Digital

  1. slamet

    EDP antara TUGAS DAN peluang BISNIS KPID DIY

    mensikapi banyaknya pemohon ijin siaran untuk tv local DIY seharusnya disikapi oleh KPID DIY dengan ketegasan, karena semua sudah diatur dalam UU penyiaran / PP 50 tentang televisi komersial. televisi local suasta untuk saat ini yang sudah mendapat EDP dan jelas-jelas sudah mengudara adalah Jogja TV dan RBTV, seharusnya sudah selayaknya kedua televisi tersebut diproses terlebih dahulu sebelum melakukan EDP untuk televisi lain yang belum jelas. dengan memberikan EDP kepada televisi ysng belum jelas akan menyulitkan kredibilitas KPID dimata masyarakat. seperti kita tahu sisa kanal di DIY tinggal tersisa kanal 44 dan itupun akan digunakan untuk siaran digital. pertanyaannya ” andai KPID memberikan EDP kepada televisi selain kedua telebvisi yang disebut diatas akan siaran dikanal yang mana lagi?”. permasalahan penggunaan kanal frekuensi oleh televisi jakarta jelas bukan hal yang mudah bagi KPID untuk mengambil alih untuk digunakan 7 cslon televisi lokal yang ada di DIY. jika melelang kanal jogjatv dan rbtv bukan merupakan sikap yang bijaksana bagi otoritas lokal yang seharusnya melindungi warga masyarakat lokal.
    kalo sekedar ingin menunjukan kiprahnya selaku komisioner, maka yang pelu ditertibkan sekarang ini adalah kontent acara seluruh televisi yang sudah mengudara, bukanmalah membuat masalah baru yang terkesan mengada-ada dan rawan konflik. (selain meng-EDP apakah KPID ga punya pekerjaan lain atau malah dengan meng-EDP merupakan lahan bisnis baru para komisioner)

  2. rahmat

    setelah saya membaca artikel saudara slamet saya sependapat. saya baca koran bahwa besok hari senin 14 April 2008 KPID DIY akan menggelar EDP bagi pemohon televisi lokal baru. ( wah2 arep dikon siaran neng channel ngendi meneh jew). wong jogja itu sangat santun moral menjadi yang utama kok malah podo rebutan ki piye.tolong KPID DIY lebih dewasa dan bijaksana dalam bersikap. (tetaplah punya misi mulia bagi Jogjakarta khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya)HIDUP KPID

  3. Assalam Pak/mas Saya ingin tanya Softwere yang dapat menamplikan logo Animasi Dan raning teks itu pada televisi apa ya?Bls

Tinggalkan komentar